Penggunaan Seragam ASN Baru Mulai Diterapkan


Bupati Buru Ramli Umasugi menegaskan bahwa,  Kabupaten Buru akan melaksanakan aturan Pemerintah RI dengan menggunakan seragam ASN yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor  6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

Hal itu ditandai dengan pemasangan pangkat dan seluruh atribut ASN kepada perwakilan OPD Kabupaten Buru dalam apel bersama di Lapangan Apel Kantor Bupati Buru,  Selasa (12/3). Apel yang dihadiri seluruh pegawai lingkup Pemkab Buru itu,  Umasugi menegaskan,  penggunaan seragam yang sesuai dengan peraturan yang berlaku merupakan wujud tanggungjawab dari ASN. 

 

Dirinya juga mengatakan,  penggunaan seragam ASN itu berdasarkan golongan.  Untuk itu,  seluruh ASN harus mengetahui jenia seragam dan atribut lainnya dengan benar karena dari pemakaian seragam lengkap itu ASN tersebut akan dikenal sesuai kepangkatan atau golongannya. 

 

Kepala BKD Kabupaten Buru,  Efendi Rada mengatakan,  penggunaan seragam ASN itu sudah terjadi perubahan sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua tahun.  Sebelumnya,  pada  tanggal 25 September 2015, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor  68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Namun, pada awal Bulan Februari 2016, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor  6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dl Llngkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

Dikatakan,  Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa menggunakan pakaian dinas Warna khaki. Rabu kemeja putih, sedangkan Kamis - Jumat menggunakan batik. Lanjutnya, bagi ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran ringan hingga teguran keras,  katanya. 

 

Dijetahui, dalam Pasal 2 Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas ASN menyatakan Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari, Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, yakni PDH Warna khaki, PDH  Kemeja  putih,  celana/rok  hitam  atau gelap dan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.

 

Krmudian,  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH, Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR, Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL, Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL, Pakaian  Dinas  Harian  disingkat  PDH  Camat  dan Lurah dan Pakaian  Dinas  Upacara  disingkat  PDU  Camat  dan Lurah.

 

Untuk itu,  seluruh ASN lingkup Pemkab Buru diminta agar mematuhi aturan ASN yang berlaku, tandasnya. (HumasProtokol) 


Profil Bupati dan Wakil Bupati
Ke Website SKPD
Agenda Kegiatan
Polling

Menurut anda bagaimana kinerja Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Buru?

Pilih
Link Terkait


Bagian Humas dan Protokol

Namlea Kabupaten Buru Maluku
Email: setda@burukab.go.id

Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (60450 Kunjungan)
  • Hits (60450 Kunjungan)
  • Hari Ini (62 Kunjungan)
  • Kemarin (75 Kunjungan)