Bupati Buru Tandatangani Maklumat Larangan Penggunaan Merkuri


Pengedaran, penjualan dan penggunaan merkuri/air raksa di Kabupaten Buru sudah sangat memprihatinkan.  Hal itu dibuktikan dengan meninggalnya kurang lebih 4 orang dengan penyakit Kanker Darah,  matinya hewan ternak dan gangguan lainnya.  Untuk itu,  Bupati Buru,  Ketua DPRD Kabupaten Buru,  Kapolres Buru,  Dandin 1506 Namlea dan Kejari Namlea sepakat menandatangani Maklumat Larangan Melakukan Kegiatan Pertambangan Mineral Logam Yang Mengandung Merkuri/Air Raksa (Batu Sinabar).

Penandatangan Maklumat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buru,  Senin (26/2) dengan di saksikan oleh seluruh kepala SKPD dan jajaran instansi terkait. 

Dalam Maklumat tersebut tertuang,  sejak berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2017 tanggal 20 September 2017 tentang pengesahan Minamata Convetion On Mercury (Convesu Minamata Mengenai Mercury)  yang salah satu manfaatnya adalah memberikan rasa aman dan menjaga kedehatan serta melindungi Sumber Daya Manusia generasi yang akan datang akibat dampak negatif merkuri.

Untuk itu, Bupati Buru,  Ramli Umasugi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru bahwa,  mercuri dan senyawa merkuri merupakan ligam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksin, persiten,  biokumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauhdi atmosfir dengan bantuan bakteri di sendimen dan perairan. Merkuri merubah menjadi metil merkuri yang lebih berbahaya bagi kesehatan karena masuk dalam rantai makanan. 

Lanjutnya,  pencemaran mercury juga bisa berakibat tidak hanya bagi para penambang dan keluarganya, tetapi juga pada masa depan anak-anak mereka baik cacat fisik maupun cacat mental serta dapat merusak ekosistem di Kabupaten Buru seerti ikan dan biota laut serta lingkungan dapat tercemar. 

Dirinya juga menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Buru atau pihak manapun di daerah Kabupaten Buru agar tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral logam yang mengandung merkuri/air perak (batu sinabar) baik itu berupa kegiatan penambangan,  penampungan, pengolahan dan pemurnian,  pengangkutan hingga penjualan secara sengaja maupun tidak sengaja sebagaimana diatut dalam pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. 

Bupati juga mengatakan,  maklumat tersebut merupakan penegasan terhadap instruksi Gubernur Maluky nomor 04 tahun 2014 tertanggal  20 Desember tentang larangan melakukan kegiatan penambangan mineral logam yang mengandung merkuri. 

Usai kegiatan tersebut,  Bupati berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Buru dapat saling mengingatkan tentang dampak dn bahaya merkuri untuk kesehatan masyarakay Kabupaten Buru sendiri,  harapnya.*


Profil Bupati dan Wakil Bupati
Ke Website SKPD
Agenda Kegiatan
Polling

Menurut anda bagaimana kinerja Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Buru?

Pilih
Link Terkait


Bagian Humas dan Protokol

Namlea Kabupaten Buru Maluku
Email: setda@burukab.go.id

Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (60297 Kunjungan)
  • Hits (60297 Kunjungan)
  • Hari Ini (32 Kunjungan)
  • Kemarin (85 Kunjungan)