Bupati Ajukan 17 Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru


Bupati Buru Ramli Umasugi mengajukan 17 Ranperda dihadapan kurang lebih 22 Anggota DPRD Kabupaten Buru dan seluruh OPD serta Muspida Kabupaten Buru dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru di gedung DPRD Kabupaten Buru,  Rabu, (4/4).

 

Ke-17 Ranperda yakni,  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Leraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru,  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupalen Buru, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum bagi Masyatakat Miskin, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bum tentang Logo Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Tata Cara pencalonan,  Pemilihan. Pengangkatan, Pelantikan. dan Pemberhentian Kepala Desa,  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa, Rancangan Peraruran Daerah Kabupaten Buru tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan data,  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Keuangan, Rancangan  Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Badan Permusyaearatan Desa,  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Badan Usaha Milik Daerah,  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Rencana lnduk Pengembangan Pariwisata,  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pernyataan Modal Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Nusa Gelan), Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat Kabupaten Buru, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Penanggulangan Bencana Kabupaten Buru dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perlindungan Lahan Pertanian.

 

Dalam kesemoatan tersebut,  Umasugi mengatakan,  akan ada beberapa agenda penting salah satunya demokrasi pemilihan Kepa|a Daerah dan beberapa agenda panting lainnya yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu yang akan datang, untuk itu,  Kata Umasugi, atas nama Pemerintah Kabupaten Buru maupun pribadi, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Buru untuk terus menjaga ketentraman, ketertiban, persatuan, dan solidaritas dalam bingkai 'kai wai (adik kakak, orang basudara) sehingga pembangunan di Kabupaten Buru yang sama-sama kita cintai ini dapat terlaksana sesuai visi dan misi yang kita cita-citakan, pinta Umasugi. 

 

Dirinya juga mengatakan,  Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 temang Pemerintahan Daerah yaitu, membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota. Delanjutnya,  dalam pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang yang sama dinyatakan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembangunan daerah membentuk Perda-Perda sebagaimna dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. 

 

Umasugi mengatakan,  dengan demikian,  pada kesempatan tersebut dirinya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buru untuk dibahas serta mendapat persetujuan Dewan yang terhomat, ujarnya. 

 

Dilanjutkan,  Dalam mendapatkan rasa berkeadilan bagi masyarkat miskin dalam wilayah Kabupaten Buru serta dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin sehinga mendapatkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka, dikesempatan ini pula, Saya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin sebagai bentuk perhatian terhadap tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat miskin di Kabupaten Buru. 

 

Lebih lanjut dikatakan, Logo Daerah merupakan bagian dari lambang Daerah yang menjadi identitas sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suara Daerah yang menjadi kebesaran simbol kultur dan kekhasan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah petuuangan suat daerah dalam mewujudkan fisi dan misi Daerah serta cita-cita luhur bangsa. Dan sehubungan terjadinya pemekaran wilayah di Kabupaten Buru menjadi Kabupaten Buru selatan pada Tahun 2008, berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2001 tentang Lambang Daerah Kabupaten Buru, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah saat ini, sehingga dianggap perlu di ganti. maka dikesempatan ini saya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Logo Daerah. 

 

Dirinya berharap agar seluruh Ranperda yang dijukan dapat dibahan dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Buru.  Untuj itu,  dirinya mengucapkan terimah kasih kepada seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Buru dan DPRD Kabupaten Buru karena sudah bersinergi dalam membangun Kabupaten Buru, tandasnya. (HP)


Profil Bupati dan Wakil Bupati
Ke Website SKPD
Agenda Kegiatan
Polling

Menurut anda bagaimana kinerja Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Buru?

Pilih
Link Terkait


Bagian Humas dan Protokol

Namlea Kabupaten Buru Maluku
Email: setda@burukab.go.id

Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (60790 Kunjungan)
  • Hits (60790 Kunjungan)
  • Hari Ini (80 Kunjungan)
  • Kemarin (70 Kunjungan)