KUNJUNGAN KAJATI KE KABUPATEN BURU
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Mengunjungi Kota Namlea Kabupaten Buru pada Hari senin Tanggal 2 juli 2018 dalam Rangka Sosialisasi TP4D kepada para Pimpinan OPD, Para Pejabat PPK dan Bendahara Di lingkup Pemda Kabupaten Buru sekaligus Peninjauan Lokasi PLTG di Desa Lala Kecamatan Namlea.
Pada kegiatan evaluasi dan sosialisai TP4D ini dihadiri oleh Bapak Bupati Buru Ramly I Umasugi, S.Pi, MM, Kepala kejaksaan Tinggi Maluku Bapak Triyono Hayanto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Para Asisten dan Staf Kejaksaan Negeri Buru, Sekertaris Dearah Kabupaten Buru, Para Asisten dan Staff Ahli Lingkup Pemkab Buru, Para Pimpinan OPD beserta Staff Lingkup Pemkab Buru, dan Para Tamu Undangan.
Dalam sambutannya Bapak Bupati Buru menyampaikan bahawa Pemerintah Kabupaten Buru dan Kejaksaan Negeri Buru pada tahun 2017 telah menendatangani nota kesepakatan (MoU) tentang pembentukan Tim Pengawall dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Buru. Tim ini terdiri dari OPD terkait dengan pihak Kejaksaan Negeri Buru. Pembentukan TP4D bersama Kejaksaan Negeri Buru bertujuan agar proses pembangunan di Kabupaten Buru dapat di wujudkan dengan cepat, aman, tertib bersih, efisien dan tanpa ada kehawatiran ketakutan dan keraguan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). TP4D Kabupaten Buru yang sudah di bentuk ini telah memberikan pendamping pada pemerintah daerah terkait akselerasi pembangunan dan program pembangunan Nasional yaitu melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam perencanaan , pelaksanaan maupun pemenfaatan hasil pembangunan termasuk upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Dengan telah dibentuknya TP4D ini, Maka seluruh OPD dilingkup Pemkab Buru dapat didampingi dengan unsur kejaksaan negeri buru dalam proses pengawasan dan pencegahan penyimpangan penngadaan barang dan jasa percepatan penyerepan anggaran. Untuk itu diharapkan para pimpinan OPD agar dapat memanfaatkan keberadaan TP4D dalam melaksankan tugas sehingga tidak tersandung masalah hukum nantinya.
Kepala kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan bahwa mereka mendampingi tim dari PLN telah melakukan MoU dengan kami Kejaksaan Tinggi Maluku di bidang perdata dan tata usaha negara, dan TP4P sehingga proyek-proyek PLN itu kami dampingi dalam pelaksanaannya apa bila ada permasalahan hukum maka pihak PLN dapat menyerahkan pada kejaksaan untuk menyelesaikannya. Proyek tersebut adalah pembangunan PLT MG-10 MW gardu induk 70/20 KV di Namlea, G1. 70/20 KV di Namrole, Transmisi 70 KV di Namlea gardu induk 8/Km. Pihaknya berharap proyek PLN dapat berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah agar seluruh rakyat indonesia dapat menikmati penerangan listrik. Sedih rasanya setelah 73 tahun merdeka masih banyak masyarakat indonesia yang belum menikmati pamkaian listrik di segala keperluan kehidupan rumah tangga dan industri.
Oleh karna itu pada kesempatan ini tim kejaksaan tinggi maluku dan tim dari PLN Maluku Papua sangat mengharapkan bantuan dan kerja sama dari Bupati Buru beserta jajarannya agar proyek PLN yang akan dilaksanakan di Kabupaten Buru dapat berjalan lancar dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
(HP)